SuaraPemerintah.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kinerja koordinasi dan supervisi terus mengakselerasi penyelesaian permasalahan aset daerah di Provinsi Papua Selatan. Hal ini terupaya melalui pembahasan intensif dalam agenda rapat koordinasi tematik penertiban aset dan pendapatan pajak daerah pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan di Ruang Cazoary Hotel Halogen, Kabupaten Merauke, Jumat (23/8).
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah V.3 KPK, Abdul Haris dalam sambutannya menyampaikan, belum optimalnya pengelolaan aset daerah sering dijumpai karena minimnya pengetahuan mengenai manajemen aset. Pemerintah daerah harus dapat mengarahkan dan memanfaatkan sumber daya yang ada secara berdaya guna untuk penerimaan daerah.
“Aset daerah harus menciptakan nilai bagi daerah dan mampu mendukung pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dan ini dibutuhkan komitmen dari aparatur daerah dan seluruh OPD untuk meningkatkan manajemen aset daerah, agar menghasilkan pemahaman yang sama dalam menjaga siklus aset daerah mulai dari perencanaan sampai dengan penghapusan,” kata Haris.
Baca juga : KPK Ingatkan Pemda Lombok Tengah Turunkan Belanja Pegawai Sampai 30%
Pun upaya tersebut dapat terlaksana, lanjut Haris, jika pemerintah daerah dapat mengintegrasikan pengelolaan aset dan penganggaran secara tertib, optimal, efisien, dan akuntabel. Terlebih, apabila aset terpelihara dengan baik, maka fungsi dan nilai aset daerah tidak akan mengalami penurunan, sehingga dapat mendukung upaya dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, khususnya orang asli Papua.
Bersama pendampingan itu, KPK juga mendorong Pemprov Papua Selatan untuk mengakselerasi penyelamatan keuangan daerah melalui program optimalisasi pendapatan pajak daerah. Tersebab, kerugian daerah sering ditemui dari hilangnya penerimaan pajak daerah yang diakibatkan dari sistem pemungutan yang lemah, minimnya pendataan wajib pajak, serta kurangnya pemanfaatan teknologi.
“Tantangan daerah pemekaran baru ialah besarnya beban anggaran, jika pemerintah daerah gagal membangun pendapatan asli daerahnya maka akan menghambat pembangunan daerah. Untuk itu, pemerintah daerah harus melakukan efektivitas dan efisiensi sumber pendapatan daerah, salah satunya melalui pemanfaatan pungutan pajak dan retribusi daerahnya,” wanti Haris.
Selanjutnya, KPK mendorong sertifikasi aset untuk penertiban dan penataan daftar aset milik daerah agar dapat dipertanggungjawabkan dari aspek legalitas dan akuntabilitasnya. Pemprov Papua Selatan juga dapat meningkatkan data pertanahan melalui pembuatan satu basis data terintegrasi pada aplikasi SI-INTIP (Sistem Informasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah).
Hal ini karena Provinsi Papua Selatan sendiri masih ditemui permasalahan mengenai penertiban aset pada serah terima fisik aset pemekaran setelah persetujuan atau penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). KPK pun berharap pemerintah daerah dapat segera mendata ulang aset yang dimiliki dan didaftarkan agar menjadi milik pemerintah daerah yang sah.
Oleh karenanya, Pemprov Papua Selatan dapat segera melakukan perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke untuk pensertifikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah, dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan melalui mekanisme Host to Host (H2H) pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB.
“Melalui mekanisme BPHTB sebagai komponen pajak daerah yang berperan strategis, karena wajib pajaknya terdiri dari semua lapisan masyarakat. Maka harapannya besaran pajak yang berasal dari BPHTB bisa memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta mempercepat pembangunan daerah,” pungkas haris.
Mengenai pendapatan pajak daerah, KPK juga memberikan rekomendasi Pemprov Papua Selatan untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan KPP Pratama Merauke untuk mengintegrasikan pertukaran data Wajib Pajak (WP) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), serta melakukan pelatihan personil Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Selatan tentang cara penghitungan pajak, penghapusan piutang pajak, dan daluwarsa pajak daerah.
Pada kesempatan sebelumnya, Inspektur Daerah (Inspekda) Provinsi Papua Selatan Sucahyo Agung menyampaikan bahwa seluruh jajaran OPD Provinsi Papua selatan untuk berkomitmen untuk berbenah dalam melaksanakan pemerintahan yang baik dan bersih, terutama dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, agar Provinsi Papua Selatan yang hebat dan bermartabat.
“Kami berharap bisa terus mendapatkan pendampingan dan arahan dari KPK, untuk membawa dampak positif yang dapat memberikan kontribusi nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena dengan kesadaran yang kuat, korupsi dapat mengancam eksistensi suatu negara yang berpotensi mengantarkan Indonesia menjadi negara gagal,” kata Sucahyo.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News