Kamis, September 12, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron dan Menghormati Penetapan Persidangan

SuaraPemerintah.ID – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melakukan pelanggaran etik atas kewenangan yang dimiliki sebagai wakil ketua KPK.

Dewas KPK juga menjatuhkan sanksi etik moderat kepada Ghufron, Secara Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi,” kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jumat (6/9/2024).

- Advertisement -

Baca Juga : Dewas KPK Putuskan Ghufron Langgar Kode Etik

Dewas KPK mengatakan, persidangan ini sempat terhenti pada bulan mei yang lalu dikarenakan Nurul Gufron menggugat ke Pengadilan.

“persidangan ini sempat berhenti lama seperti dibantar kalau tahanan, oleh karena yang bersangkutan menggugat Dewas KPK oleh pengadilan tata usaha negara dengan menyatakan Dewas KPK melakukan perbuatan tindakan pemerintahan yang salah,termasuk juga menyalahgunakan kewenangan,”tegas Dewas KPK.

- Advertisement -

Lanjut Dewas KPK, atas dasar seperti itu sidang ditunda.” lucunya Pengadilan mengabulkan dengan mengeluarkan, memerintahkan Dewas KPK untuk menunda persidangan ini,”kata Dewas dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi / ACLC / KPK C1, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga : KPK Dorong Peran Aktif Mahasiswa dalam Gerakan Anti Korupsi

Dalam menghormati penetapan tersebut, lanjut, Dewas KPK telah memutuskan dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan serta menunda persidangan.

“putusan penundaan sidang ini terjadi pada tanggal 20 Mei, pada saat mau sudah membacakan putusan, datang penetapan itu, makanya banyak pertanyaan kenapa Dewas KPK Mundur, kita menghormati penetapan penundaan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara,”kata Dewas KPK.

Pada saat tanggal 3, lanjut kata Dewas KPK, bahwa penundaanya sudah dicabut dan dilanjutkan di tanggal 6 serta menunggu waktu sampai 3 hari dalam masa pemanggilan.

“kita bersyukur persidangan sudah selesai dan tugas Dewas KPK sudah selesai untuk perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh saudara Gufron,”kata Dewas KPK.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,760PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terbaru