SuaraPemerintah.ID – Masyarakat Indonesia diajak untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2024. Ini merupakan bentuk penghormatan kepada para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam perjuangan untuk kemerdekaan Indonesia, khususnya terkait peristiwa Gerakan 30 September (G30S).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 23224/MPK.F/TU.02.03/2024 yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, seluruh rakyat Indonesia diimbau untuk melaksanakan pengibaran bendera setengah tiang.
Keesokan harinya, pada 1 Oktober 2024, masyarakat diharapkan mengibarkan bendera satu tiang penuh mulai pukul 06.00 waktu setempat. Selain itu, diharapkan juga untuk menyelenggarakan upacara di kantor masing-masing pada pukul 08.00 waktu setempat atau mengikuti upacara yang diadakan oleh pemerintah daerah.
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dengan langkah-langkah yang penuh penghormatan. Proses dimulai dengan menaikkan bendera hingga mencapai ujung tiang, dihentikan sejenak sebagai tanda penghormatan, dan kemudian diturunkan hingga posisi setengah tiang.
Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September tidak hanya sekadar tradisi, tetapi juga merupakan simbol penghormatan terhadap Pahlawan Revolusi yang telah berkorban untuk negara. Melalui tindakan ini, diharapkan masyarakat dapat mengenang dan menghargai pengorbanan mereka.
Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan rasa suka cita dan solidaritas serta dapat membangkitkan semangat cinta tanah air dan kesadaran akan pentingnya nilai-nilai Pancasila.
Dirangkum dari laman resmi Ensiklopedia Sejarah Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), G30S adalah peristiwa penculikan dan pembunuhan enam jenderal Angkatan Darat dan satu ajudan di Jakarta pada dini hari tanggal 1 Oktober 1965.
Peristiwa ini dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung dan beberapa perwira serta anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Dalam peristiwa tersebut, tiga jenderal yakni Letnan jenderal Ahmad Yani, Brigadir Jenderal Donald Izacus Pandjaitan, dan Mayor Jenderal Harjono Mas Tirtodarmo tewas saat penculikan.
Tiga jenderal lainnya, yakni Mayor Jenderal R. Soeprapto, Mayor Jenderal Siswondo Parman, dan Brigadir Jenderal Soetojo Siswomihardjo, dieksekusi di perkebunan.
Letnan Satu Pierre Andreas Tendean, yang merupakan ajudan Jenderal Abdul Haris Nasution, juga dibunuh dalam peristiwa ini. Jasad para jenderal tersebut kemudian dibuang di sumur tua di Lubang Buaya.
Itulah penjelasan mengenai pengibaran bendera setengah tiang 30 September 2024. Dengan mengibarkan bendera setengah tiang ini diharapkan kita dapat selalu mengingat dan mengenang pengorbanan pahlawan yang telah berjuang untuk negara.
Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September 2024, Ini Alasannya”
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















