SuaraPemerintah.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkungan instansi pemerintah. Langkah ini diambil guna menekan dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian daring, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Azwar Anas menegaskan bahwa perjudian daring merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan secara finansial, menyebabkan gangguan sosial dan psikologis, bahkan berpotensi mendorong munculnya tindakan kriminal lain. “Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (24/9).
Surat Edaran tersebut resmi tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada tanggal 24 September 2024. Langkah ini diambil setelah munculnya kekhawatiran akan meningkatnya kasus perjudian daring, di mana berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi daring pada kuartal pertama tahun 2024 telah mencapai Rp600 triliun.
Anas juga mengimbau agar instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, menggelar kampanye serta gerakan yang mendukung pencegahan perjudian daring. Edukasi kepada ASN dan non-ASN terkait dampak buruk perjudian daring juga diharapkan dapat dilakukan secara aktif.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” tegas Anas. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan, PPK atau atasan dapat memberikan teguran maupun peringatan.
Sanksi yang dijatuhkan bagi ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring akan bervariasi sesuai dengan dampak yang ditimbulkan. Jika pelanggaran tersebut berdampak buruk terhadap unit kerja atau instansi, hukuman ringan hingga sedang dapat dikenakan. Namun, jika dampaknya lebih luas hingga memengaruhi negara atau pemerintahan, hukuman disiplin berat akan diberikan.
Dalam kasus ASN yang menjadi tersangka tindak pidana perjudian daring, pemeriksaan pelanggaran disiplin akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, proses penanganan lebih lanjut akan menunggu putusan pengadilan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Surat edaran tersebut juga mengatur agar ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring diberhentikan sementara oleh PPK, sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20/2023 tentang ASN.
Tidak hanya ASN, Surat Edaran ini juga menindak tegas pegawai non-ASN yang terlibat perjudian daring. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat dapat dijadikan pertimbangan bagi pejabat berwenang dalam penilaian kerja, bahkan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kontrak.
Sebagai langkah lebih lanjut, setiap instansi pemerintah diharapkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring. Setiap instansi juga diminta melaporkan upaya pencegahan yang telah dilakukan kepada Menteri PANRB, melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, diharapkan tindak pidana perjudian daring di kalangan ASN dapat ditekan, sehingga menjaga integritas serta profesionalitas para aparatur negara.


.webp)












