SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal guna meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pasar produk mereka. Imbauan ini disampaikan dalam pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang diadakan di pendapa rumah dinas bupati Semarang.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Heru Subroto, membuka acara pelatihan yang diikuti oleh 50 pelaku UMKM. Heru menekankan bahwa pelatihan ini merupakan langkah nyata Pemkab Semarang dalam mendukung peningkatan kualitas produk makanan dan minuman UMKM, agar bisa berkembang dan menembus pasar internasional.
“Tahun ini, kita memfasilitasi penerbitan sertifikat halal untuk 50 pelaku UMKM. Secara keseluruhan ada 350 pelaku UMKM yang sudah di fasilitasi,” terangnya.
Direktur Walisongo Halal Center (WHC) UIN Walisongo, Malikhatul Hidayah menjelaskan, seluruh produk makanan dan minuman disyaratkan untuk memiliki sertifikat halal. Berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2021, untuk produsen kelas menengah ke atas sudah harus memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Sedangkan produsen kelas mikro atau rumah tangga, ditentukan 17 Oktober 2026.
“Sosialisasi terus dilakukan untuk menyasar sampai ke produsen dengan modal kecil, bahkan yang hanya Rp 1 juta,” jelas anggota Komite Fatwa Produk Halal Kemenag RI.
Selain melalui media sosial dan website, lanjutnya, sosialisasi juga melibatkan sedikitnya 5.600 petugas pendamping halal.
Peserta pelatihan, Anti Listiyani (47) berharap, usaha minuman kesehatan organik miliknya dapat berkembang, setelah memiliki sertifikat halal.
“Selama ini, sudah ada pembeli dari luar kota. Semoga semakin laris setelah dapat sertifikat halal,” kata warga Kalongan, Ungaran Timur.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)













