SuaraPemerintah.ID – Polrestabes Bandung menangkap seorang suami berinisial DJ. Dia menganiaya istrinya dengan cara ditusuk hingga ditemukan tewas di kediamannya di Jalan Ciwastra, Kota Bandung pada Rabu (11/9).
Kapolrestabes Bandung Kombespol Budi Sartono mengatakan, pelaku DJ yang berprofesi sopir angkutan kota (angkot) berhasil ditangkap di Pantai Cibangkong, Kabupaten Garut.
”Alhamdulillah pada hari Senin (16/9) pukul 09.00 WIB tersangka berhasil diamankan di Pantai Cibangkong, Desa Sancang Cibalong, Kabupaten Garut,” kata Budi seperti dilansir dari Antara di Bandung, Selasa (17/9).
Budi menjelaskan setelah peristiwa tersebut terjadi, pelaku sempat melarikan diri. Petugas Polsek Buahbatu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan dibantu tim Inafis Polrestabes Bandung memeriksa sejumlah saksi serta melakukan pengejaran ke pelaku.
”Tersangka yaitu DJ yang merupakan pelaku pembunuhan yang merupakan suami dari korban kemudian dilakukan pengejaran karena pada saat itu tersangka sudah melakukan diri,” ujar Budi Sartono.
Budi mengatakan motif sementara pelaku melakukan penganiayaan yang berujung kematian istrinya itu karena menduga korban telah selingkuh. Selanjutnya, terjadi pertengkaran antara tersangka dengan korban. Namun, pihaknya masih terus mendalami motif lain sehingga pelaku nekat melakukan aksi keji.
”Motifnya diduga cemburu karena pelaku mencurigai korban, ada dugaan selingkuh tetapi sekali lagi ini masih keterangan daripada tersangka masih kita dalami lagi,” terang Budi.
Budi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah alat bukti alat seperti kaus, celana pendek hingga pisau yang diduga digunakan menusuk korban.
Akibat perbuatannya, Budi Sartono mengatakan, pelaku dijerat pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana paling maksimal 15 tahun.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)


















