KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Dmanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (23/10).
Penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah dan apartemen milik pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita uang miliaran rupiah.
“Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan,” jelas Abdul Qohar.
Vonis bebas Ronald Tannur pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024, telah menarik perhatian publik. Dalam keputusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim membebaskan Tannur dari dakwaan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini kini semakin memanas setelah penetapan status tersangka terhadap para hakim yang terlibat. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam sistem peradilan ini.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News