spot_img

BERITA UNGGULAN

Penganut Agnostis Minta Hak Konstitusional untuk Tidak Beragama

WARGA Negara Indonesia bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta pengakuan hak konstitusional bagi warga yang tidak beragama, baik agnostis maupun ateis. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024 dan sidang pendahuluan telah digelar pada Senin (21/10/2024).

Kedua pemohon merasa hak konstitusional mereka dirugikan oleh sejumlah undang-undang yang mewajibkan warga negara untuk beragama. Mereka mengekspresikan bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut menimbulkan diskriminasi bagi individu yang tidak beragama.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Teguh Sugiharto, menyatakan, “Hak konstitusional para pemohon yang tidak memeluk agama dan kepercayaan dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang menjadi objek permohonan.”

Dalam petitum yang dibacakan, pemohon meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil undang-undang terhadap UUD 1945. Mereka menekankan pentingnya pemaknaan yang inklusif dalam pasal-pasal terkait agama, agar tidak ada diskriminasi terhadap individu yang memilih untuk tidak beragama.

Beberapa poin penting dalam gugatan mencakup:

  1. Menghapus keharusan untuk mencantumkan agama dalam dokumen identitas.
  2. Mengakui hak untuk menikah bagi individu yang tidak beragama.
  3. Menjamin kebebasan untuk tidak mengikuti pendidikan agama.

Raymond dan Indra menyatakan bahwa mereka mengalami kesulitan dalam urusan administrasi kependudukan karena tidak adanya pilihan “tidak beragama” pada kolom agama di KTP dan kartu keluarga. Mereka merasa terpaksa berbohong untuk mendapatkan layanan publik. “Banyak bukti diskriminasi karena tercantumnya agama oleh penganut agama lainnya,” ujar Teguh.

Gugatan ini berpotensi untuk membuka diskusi lebih luas tentang kebebasan beragama di Indonesia, terutama bagi mereka yang memilih untuk tidak beragama. MK kini memiliki tugas berat untuk menimbang keadilan bagi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang agama.

 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru