Selasa, September 23, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Syarat Ikut Program Standardisasi dan Sertifikasi Bagi UKM

SuaraPemerintah.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menghadirkan program standardisasi dan sertifikasi bagi UKM. Program ini dihadirkan sebagai solusi bagi pelaku UKM yang butuh sertifikasi namun terkendala pendanaan.

Standarisasi dan sertifikasi memiliki beberapa manfaat, yaitu :

- Advertisement -
  • Menyediakan perlindungan aman kepada UMKM untuk hak kekayaan intelektual sehingga terhindar dari pencurian,
  • Menyediakan jaminan pengembalian modal atau investasi bagi UMKM,
  • Membantu UMKM untuk mendapatkan proyek atau investor,
  • Memfasilitasi pengembangan usaha UMKM melalui waralaba dan lisensi,
  • Menjamin kualitas produk UMKM sesuai dengan klaim awal atau janji yang diberikan kepada pelanggan untuk meningkatkan kepercayaan mereka,
  • Melindungi konsumen dari produk yang memiliki kualitas rendah.

Ada beberapa sertifikat yang bisa diperoleh secara gratis lewat program ini. Beberapa sertifikat tersebut adalah sertikat ISO, HACCP, SNI Produk, FSSC/BRC dan Sertifikasi Organic.

Tentu, untuk mengikuti program ini ada syarat yang harus dipersiapkan. Berikut syarat sertifikasi ISO, HACCP, dan SNI Produk:

- Advertisement -
  1. Mengisi data di link pendaftaran secara online di website Kemenkop UKM
  2. Menyiapkan legalitas lengkap dan aktif. Khusus SNI Produk sudah memiliki merek/masih dalam proses
  3. Berproduksi minimal 2 tahun tanpa putus
  4. Punya Standar Operasional Prosedur (SOP)
  5. Memiliki struktur organisasi
  6. Memiliki ruang produksi yang terpisah
  7. Diprioritaskan untuk UKM dengan omset Rp2 miliar-Rp15 miliar (skala kecil)
  8. Produk yang diproduksi berpotensi ekspor

Syarat sertifikasi Organic:

  1. Mengisi data di link pendaftaran secara online di website Kemenkop UKM
  2. Memiliki KTP dan NPWP (untuk pengurus)
  3. Memiliki SK badan hukum, NIB, atau izin usaha dan legalitas lainnya yang masih aktif
  4. Produk yang diajukan sudah diproduksi secara kontinu minimal 2 tahun
  5. Diprioritaskan untuk koperasi dan usaha kecil dengan omzet Rp2 miliar-Rp 15 miliar (skala kecil)
  6. Diutamakan telah membentuk ICS

Syarat sertifikasi FSSC/BRC:

  1. Mengisi data di link pendaftaran secara online di website Kemenkop UKM
  2. Memiliki legalitas usaha (aktif)
  3. Produk berpotensi ekspor
  4. Berproduksi selama 2 tahun terus menerus
  5. Berkomitmen dalam penerapan FSSC/BRC
  6. Memiliki ruang produksi yang terpisah dari rumah tinggal
  7. Diutamakan yang telah memiliki sertifikat HACCP
  8. Diprioritaskan untuk UKM dengan omzet Rp2 miliar-Rp15 miliar (skala kecil)

Nah, jika Sobat KUKM ingin mengetahui informasi lain seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, Sobat KUKM dapat mengunjungi IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru