SuaraPemerintah.IDÂ – Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis SIM yang diurus. Pada Oktober 2024, biaya ini tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya, di mana tarifnya tetap sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Untuk memperpanjang SIM, pengemudi diwajibkan melakukannya sebelum tanggal kadaluarsa dokumen. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pengemudi dapat dikenakan sanksi hukum dan tilang. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui biaya dan prosedur perpanjangan.
Berikut adalah biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:
- SIM C: Rp75 ribu
- SIM A: Rp80 ribu
- SIM A Umum: Rp80 ribu
- SIM BI/Umum: Rp80 ribu
- SIM BII/Umum: Rp80 ribu
- SIM D: Rp30 ribu
- SIM Internasional: Rp225 ribu
Selain biaya dasar, ada juga biaya tambahan yang mungkin dikenakan, seperti biaya registrasi (Rp5 ribu), cek kesehatan (Rp25 ribu), psikotest (Rp70 ribu), dan penawaran asuransi (Rp30 ribu), meskipun asuransi ini dapat ditolak oleh pemohon.
Prosedur perpanjangan SIM pun cukup sederhana. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Siapkan dokumen: SIM lama, KTP, dan fotokopi KTP.
- Dapatkan surat keterangan lulus tes psikologi, baik secara langsung di Satpas atau daring.
- Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling terdekat untuk mengajukan permohonan.
- Lakukan pembayaran tarif sesuai jenis SIM.
- Proses perekaman sidik jari dan foto.
- Tunggu hingga SIM baru diterbitkan.
Alternatif lain adalah perpanjangan secara online melalui situs resmi atau aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR), yang memudahkan proses bagi mereka yang ingin menghindari antrean.
Dengan memahami biaya dan prosedur ini, pengemudi dapat memastikan SIM mereka tetap berlaku dan legal saat berkendara di jalan raya Indonesia.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News