Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

KPK Periksa Mantan Pejabat Kemenkes Terkait Dugaan Korupsi APD

SuaraPemerintah.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana (BS), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020. Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa Budi Sylvana dan Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik (AT), akan diperiksa terkait kasus ini. Namun, KPK belum memberikan rincian mengenai materi yang akan ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut.

- Advertisement -

“Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AT dan BS,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Kamis (04/10).

KPK juga memeriksa Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) terkait kasus tersebut. Namun, pihak KPK belum memberikan informasi soal keterangan apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.

- Advertisement -

KPK pertama kali mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan pada 9 November 2023. Kasus ini diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk pengadaan APD selama pandemi COVID-19.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani,” kata Alex saat itu.

KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp300 miliar. Dalam rangka penyelidikan, KPK telah menyita enam rumah dan dua unit apartemen milik tersangka, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp30 miliar.

Sementara itu, terkait dengan penyitaan uang tunai, dilakukan KPK dari tersangka dan rekan bisnis-nya. KPK menyita uang tunai sebesar Rp1.540.200.000,00.

Lebih lanjut KPK juga menyita barang-barang dari para rekan bisnis tersangka, termasuk robot pembasmi virus COVID-19 (automatic intelligent disinfection robot) senilai Rp500 juta.

Selain itu, 10 face recognition access control terminal senilai total Rp350 juta, 3 unit kendaraan roda empat yang terdiri atas satu truk boks dan dua mobil van, serta 1 unit kendaraan roda dua.

Penyidik KPK sampai saat ini masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru