BerandaPemerintahSatgas Impor Amankan 450.000 Produk Kosmetik Ilegal Rp11,4 Miliar

Satgas Impor Amankan 450.000 Produk Kosmetik Ilegal Rp11,4 Miliar

SuaraPemerintah.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Tata Niaga Impor berhasil mengamankan 450.000 produk kosmetik impor ilegal senilai Rp11,4 miliar. Pengungkapan ini dilakukan pada acara ekspose di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Senin (30/9).

Operasi ini dilaksanakan di beberapa wilayah Indonesia, seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua, selama periode Juni hingga September 2024.

- Advertisement -

Produk kosmetik yang diamankan terdiri dari 970 jenis dengan total 415.035 item, mayoritas berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Pelanggaran utama adalah tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan bersama BPOM terus memperketat pengawasan produk impor ilegal, terutama kosmetik.

BPOM selaku koordinator untuk produk kosmetik telah melaksanakan operasi penindakan dan pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal di berbagai wilayah. Salah satu tujuannya, untuk menurunkan peredaran kosmetik impor ilegal di Indonesia.

“Produk kosmetik impor ilegal yang telah diamankan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan melanjutkan, Satgas fokus melakukan pengawasan terhadap impor tujuh produk, salah satunya produk kosmetik. Sebelumnya, pemerintahtelah mendapat keluhan dari pelaku industri produk kecantikan dalam negeri atas serbuan produk kosmetik impor ilegal dan tanpa izin dari instansi terkait lainnya.

“Produk impor ilegal dan tanpa izin ini sangat merugikan konsumen karena tidak ada jaminan kelayakan. Selain itu, merugikan industri produk kecantikan di dalam negeri,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk kosmetik ilegal dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya. Selain itu, peredaran kosmetik tanpa izin dapat merugikan pasar produk dalam negeri yang telah mematuhi regulasi.

“BPOM sangat mengapresiasi kolaborasi yang terbentuk melalui satgas ini. Kami berharap kerja sama ini dapat semakin membantu dalam mengefektifkanlangkah pengawasan yang dilakukan BPOM, terutama untuk mencegah pengaruh buruk dari masuknya produk-produk kosmetik impor ilegal ke dalam negeri,” tutur Ikrar.

Ikrar juga mengimbau pelaku usaha kosmetik dalam negeri untuk terus menaati regulasi yang berlaku. Selain itu, masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu mencermati dan menerapkan Cek KLIK (cek Kemasan, Label, Izin edar, dan tanggal Kedaluwarsa) terhadap pilihan produk kosmetik yang akan dibeli atau digunakan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Rusmin Amin menambahkan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Ini sesuai dengan pasal 435 dan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Sinergi dan koordinasi terus dilakukan Satgas untuk melindungi konsumen serta industri di dalam negeri,” imbuh Rusmin.

Pengamanan produk impor kosmetik merupakan salah satu tugas Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024. Sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas telah melakukan ekspose sebanyak empat kali.

Pertama, pada 26 Juli 2024 di Kawasan Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utaradengan hasil temuan berupa pakaian dan aksesoris pakaian jadi, tas, mainan anak, elektronik, ponsel, dan tablet dengan mencapai Rp40 miliar.

Kedua, ekspose pada 6 Agustus 2024 di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC)Cikarang, Bekasi, Jawa Barat dengan temuan pakaian bekas, tekstil jadi, kosmetik, alas kaki, elektronik, pakaian jadi, aksesoris dan kain gulungan dengan nilai mencapai sebesar Rp41,19 Miliar.

Ketiga, ekspose pada 19 Agustus 2024 yang disertai dengan pemusnahan hasil temuandengan produk antara lain mesin gerinda, mesin bor, ponsel, tablet, panci presto elektrik, kotak kontaksaklar,ketellistrik, ban,barang tekstil sudah jadi lainnya, elektronik, plastik hilir, serta minuman beralkohol (minol) dengan nilai mencapai Rp20,23 miliar.

Keempat, ekspose pada 23 September di Jatiuwung, Tangerang, Banten, dengan temuan berupa karpet/permadani dengan perkiraan nilai Rp10 miliar.

Turut hadir pada kegiatan ini, perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI,Badan Intelijen Negara(BIN), Badan Keamanan Laut(Bakamla), serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Selain Rusmin, turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan,yakni Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga SimatupangdanStaf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Hasibuan

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM