Jumat, Desember 6, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Daftar Layanan SIM Keliling di Jakarta, Ini Jadwal dan Syaratnya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia di lima lokasi strategis di Jakarta, Jumat (tanggal hari ini).

Dalam unggahan akun media sosial resmi @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut daftar lokasinya:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Lippo Plaza Kramat Jati, Jalan Raya Bogor
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat Dokumen dan Prosedur

Warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling perlu mempersiapkan dokumen berikut:

  • KTP asli beserta fotokopi
  • SIM asli beserta fotokopi
  • Mengisi formulir permohonan
  • Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon dengan SIM yang masa berlakunya telah habis diarahkan untuk membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

- Advertisement -

Biaya Perpanjangan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Manfaatkan layanan ini untuk memastikan SIM Anda tetap aktif dan hindari denda!

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,810PelangganBerlangganan

Terbaru