Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia di lima lokasi strategis di Jakarta, Jumat (tanggal hari ini).
Dalam unggahan akun media sosial resmi @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut daftar lokasinya:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lippo Plaza Kramat Jati, Jalan Raya Bogor
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Dokumen dan Prosedur
Warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling perlu mempersiapkan dokumen berikut:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM asli beserta fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon dengan SIM yang masa berlakunya telah habis diarahkan untuk membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Manfaatkan layanan ini untuk memastikan SIM Anda tetap aktif dan hindari denda!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News