Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Jaksa Agung Buka FGD Bahas Perkara Koneksitas Sipil-Militer

JAKARTA – Pada tanggal 12-13 November 2024, bertempat di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas”. Acara ini dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan perkara koneksitas, yaitu perkara yang melibatkan elemen sipil dan militer. Penanganan perkara seperti ini membutuhkan pendekatan yang holistik agar tidak terjadi dualisme kebijakan penuntutan serta disparitas dalam pemidanaan. Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan lembaga peradilan militer dalam menangani perkara koneksitas dengan mengacu pada Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

- Advertisement -

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa dengan dibentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Kejaksaan kini memiliki kewenangan yang lebih jelas dan tegas dalam melaksanakan koordinasi penuntutan terhadap tindak pidana yang melibatkan aparat sipil dan militer secara bersama-sama. Menurut Jaksa Agung, langkah ini diambil untuk mempercepat proses hukum dalam perkara koneksitas, baik yang bersifat pidana umum maupun pidana khusus.

“Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer merupakan langkah strategis untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, serta mendukung kelancaran penanganan perkara yang melibatkan kedua aspek—sipil dan militer,” ungkap Jaksa Agung.

- Advertisement -

Jaksa Agung juga menjelaskan bahwa penanganan perkara koneksitas yang melibatkan pelaku sipil dan militer harus dilaksanakan dengan pendekatan yang menyatukan prosedur hukum dari kedua lingkungan peradilan tersebut. Pasalnya, dalam kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi, kewenangan penuntutan dapat didelegasikan kepada Penuntut Umum di lingkup peradilan umum dan Oditur dalam lingkup peradilan militer. Hal ini penting agar penegakan hukum berjalan secara terpadu dan tidak terfragmentasi.

“Jika perkara koneksitas ditangani secara terpisah, dapat timbul masalah berupa kebijakan penuntutan yang tidak seragam, bahkan bisa terjadi disparitas dalam pemidanaan. Oleh karena itu, pendekatan yang terpadu dalam penanganan perkara ini sangat krusial untuk menciptakan keadilan yang efektif,” lanjut Jaksa Agung.

Dalam FGD ini, Jaksa Agung berharap agar seluruh aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan, TNI, maupun Kepolisian, dapat meningkatkan pemahaman bersama dalam menangani perkara koneksitas. “Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat hubungan kerja sama antar lembaga penegak hukum, sehingga tercipta keselarasan dalam penanganan kasus yang melibatkan kepentingan sipil dan militer,” tambah Jaksa Agung.

Selain itu, diskusi ini juga mendorong inisiatif untuk memperkuat landasan hukum yang mendukung penanganan perkara koneksitas melalui nota kesepahaman bersama antara lembaga penegak hukum. Harapannya, dengan sinergi yang lebih kuat antar institusi, penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih optimal, serta mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk para Jaksa Agung Muda, Staf Ahli Jaksa Agung, serta pejabat tinggi lainnya, seperti perwakilan dari Panglima TNI, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Semua peserta turut aktif dalam diskusi yang mendalam mengenai tantangan dan efektivitas penanganan perkara koneksitas di Indonesia.

Melalui FGD ini, diharapkan dapat terjalin pemahaman yang lebih baik dan lebih efektif antara berbagai lembaga penegak hukum dalam menangani perkara koneksitas, yang tentunya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas dan integritas sistem peradilan di Indonesia.(red)

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru