Minggu, Oktober 19, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kapan Bantuan PKH November 2024 Cair? Simak Jadwalnya di Sini

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pencairan bantuan sosial (bansos) PKH sangat penting dalam mendukung keluarga-keluarga yang kurang mampu. Tahun 2024 menjadi tahun yang krusial, dengan pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan bansos PKH untuk memastikan bantuan disalurkan tepat waktu kepada penerima yang berhak.

Jadwal Pencairan PKH November 2024

Bantuan PKH memasuki tahap keempat pencairan pada November 2024. Penerima manfaat diharapkan mempersiapkan diri untuk memanfaatkan bantuan ini demi meningkatkan kualitas hidup. Informasi mengenai jadwal pencairan PKH menjadi relevan untuk disebarluaskan agar masyarakat dapat memahami kapan dan bagaimana mereka akan menerima bantuan tersebut.

- Advertisement -

Rincian Bantuan PKH 2024 Berdasarkan Kategori Penerima

  • Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Ibu hamil dan menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
  • Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

Cara Mengecek Status Penerima Bantuan PKH 2024

Penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dan memenuhi syarat dapat segera mencairkan bantuan ini hingga akhir tahun 2024. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima bansos PKH:

  1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan nama sesuai KTP dan alamat domisili.
  3. Klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan. Jika terdaftar, informasi mengenai pencairan dana akan muncul di halaman tersebut.

Syarat Menjadi Penerima PKH

Untuk menjadi penerima PKH, calon penerima harus memenuhi syarat berikut:

- Advertisement -
  • Memiliki e-KTP yang valid.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
  • Tidak berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

Dengan informasi yang jelas mengenai pencairan dan syarat, diharapkan penerima manfaat dapat memanfaatkan Program Keluarga Harapan dengan sebaik-baiknya.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru