Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (19/11) memeriksa empat mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang berlangsung pada 2017-2023.
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi pada proyek senilai Rp1,3 triliun yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Daftar Saksi yang Diperiksa
- ZUL, Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun 2017.
- AHM, Inspektur Jenderal Kemenhub periode 2016–2017.
- LAA, Kasubdit Kelaikan Sarana Perkeretaapian Wilayah II pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.
- VM, Kasi Jembatan dan Bangunan Wilayah II pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2015–2017.
Harli mengatakan, keempatnya dimintai keterangan dalam penyidikan atas nama tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB) selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.
Diketahui, keterlibatan tersangka Prasetyo dalam kasus ini adalah diduga melakukan pengaturan dalam proses konstruksi pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari surat berharga syariah negara (SBSN).
Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berhubungan dengan tersangka utama, Prasetyo Boeditjahjono, mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. Prasetyo diduga melakukan pengaturan tender proyek, termasuk memecah pekerjaan menjadi 11 paket dan memenangkan delapan perusahaan tertentu.
Kemudian, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, yakni terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), atas permintaan KPA, melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
Dalam pelaksanaan proyek, pembangunan jalan KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan, serta KPA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, sehingga jalur KA mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat terpakai.
Perbuatan tersangka Prasetyo menyebabkan jalur KA tidak bisa difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1,1 triliun atau lebih tepatnya Rp1.157.087.853.322,00.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News