Selasa, April 22, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tom Lembong

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terkait dugaan penyelewengan izin impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak tersangka dan diatur oleh hukum acara yang berlaku.

- Advertisement -

“Itu haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh silahkan,” ujar Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11).

Harli juga menegaskan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan ini. Menurutnya, dugaan kejanggalan dalam penyelidikan kasus impor gula, yang disampaikan pihak Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, akan dijawab di persidangan praperadilan.

- Advertisement -

“Makanya kita lihat nanti, tadi katanya mau mengajukan Praperadilan kan? Saya kira begitu ya,” tuturnya.

Sebagai informasi, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11). Ari mengungkapkan bahwa proses penyidikan oleh Tim Pidana Khusus Kejagung dianggap sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ari.

“Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong dan seorang eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang impor gula. Tom Lembong dituduh menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan dengan memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula atas dalih pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional, meskipun pada saat itu Indonesia mengalami surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

Artikel ini kami lansir dari CNN Indonesia yang berjudul “Tom Lembong Ajukan Praperadilan di Kasus Gula, Kejagung Buka Suara”

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,860PelangganBerlangganan

Terbaru