Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa kementerian baru kini dapat memanfaatkan gedung secara berbagi pakai (sharing) atau bahkan meminjam gedung dari daerah jika diperlukan. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan aset negara tanpa perlu membangun gedung baru.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.
Pada Pasal 19 Ayat (1) PMK 90/2024, disebutkan bahwa kementerian/lembaga (K/L) yang mengalami perubahan nomenklatur harus memprioritaskan penggunaan Barang Milik Negara (BMN) atau aset dari kementerian/lembaga yang sebelumnya menggunakan nomenklatur lama.
Baca juga:Â Kemenkeu Raih Rp19,35 Triliun dari Penjualan Obligasi Ritel
“Untuk Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN eksisting pada Kementerian/Lembaga nomenklatur lama,” seperti dikutip dari salinan PMK 90/2024, Selasa, (12/11/2024).
Sementara untuk K/L yang mengalami pemisahan, maka penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN eksisting Kementerian/Lembaga Pengampu sampai dengan dilakukan pengalihan status penggunaan. Untuk K/L yang mengalami penggabungan, penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN eksisting pada Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan.
Lalu untuk K/L yang baru dibentuk, penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN pada Kementerian Sekretariat Negara atau Kementerian/Lembaga yang ditunjuk sampai dengan dilakukan pengalihan status penggunaan.
Selanjutnya, Pasal 19 Ayat (2) PMK 90/2024 menyebutkan dalam hal BMN yang tersedia tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan K/L, kekurangan tersebut dapat dilakukan dengan beberapa mekanisme. Mekanisme itu di antaranya:
a. penggunaan sementara atau penggunaan bersama BMN pada Kementerian/Lembaga lain
b. pengalihan status penggunaan BMN dari Kementerian/Lembaga lain
c. penggunaan BMN pada Pengelola Barang
d. pinjam pakai barang milik daerah, dengan memperhatikan standar barang dan standar kebutuhan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)
















