spot_img

BERITA UNGGULAN

KPK Berikan Waktu Dua Bulan untuk Pejabat Baru Melaporkan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau para pejabat negara yang baru dilantik untuk segera memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa imbauan ini terutama ditujukan bagi menteri dan wakil menteri yang belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN. Ia menegaskan masih ada waktu dua bulan bagi pejabat baru untuk mendaftar dan melaporkan LHKPN miliknya.

- Advertisement -

“KPK sudah menyampaikan imbauan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Pejabat yang sudah menyerahkan LHKPN untuk periode 2023 tidak perlu melaporkan ulang meski menduduki jabatan baru. “Untuk yang sudah jadi pejabat, maka itu tidak perlu lagi. Itu sudah kita sampaikan kepada pejabat yang dilantik,” tambahnya.

- Advertisement -

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa terdapat 48 pejabat menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih yang baru saja menjadi wajib lapor LHKPN. Dari total 109 menteri dan wakil menteri dalam kabinet, 61 orang telah melaporkan harta kekayaannya pada periode sebelumnya.

Direktorat LHPKN KPK juga telah memperbaharui sistem pencatatan LHKPN dengan menyertakan nomenklatur kementerian-kementerian baru.

Budi mengatakan, sejauh ini sudah ada berapa orang yang menghubungi pihak KPK untuk memperoleh informasi soal pengisian LHKPN, namun belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak tersebut.

KPK menyambut baik inisiatif tersebut dan siap memberikan bantuan dan pendampingan jika para wajib lapor baru mengalami kendala dalam pengisian LHKPN.

“Kami menyampaikan apresiasi tentunya kepada beberapa menteri dan wakil menteri yang sudah berinisiatif untuk menghubungi Tim LHKPN KPK dalam rangka input atau pendaftaran LHKPN itu sendiri, tentu itu jadi inisiatif yang sangat baik dalam awal kepatuhan LHKPN,” tuturnya.

Budi juga optimistis kepatuhan LHKPN para menteri dan wakil menteri yang menjadi wajib lapor baru LHKPN bisa mencapai 100 persen.

“Saya yakin ke depan menteri dan wakil menteri melalui stafnya tentu pasti akan lebih intensif lagi untuk melakukan pendaftaran dan pelaporan LHKPN, karena kita masih punya waktu sekitar dua bulan lebih ya kalau kita hitung dari masa pelantikan atau penjabatan pertama, yaitu tiga bulan untuk pelaporan LHKPN-nya,” kata Budi.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru