Senin, November 10, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

KPK Tegaskan Larangan Sahbirin Noor Bepergian ke Luar Negeri Masih Berlaku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa larangan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, untuk bepergian ke luar negeri tetap berlaku meskipun status tersangkanya telah digugurkan melalui proses praperadilan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa larangan tersebut tidak terpengaruh dengan keputusan praperadilan yang mengabulkan sebagian gugatan Sahbirin Noor. “Larangan ke luar negeri masih berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (18/11).

- Advertisement -

Tessa mengemukakan bahwa pemberlakuan larangan keluar negeri tersebut tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka terhadap yang bersangkutan lewat proses praperadilan. “Tidak terpengaruh (praperadilan),” ujarnya.

Baca juga: Prabowo Tidak Akan Tarik Nama Capim KPK yang Diajukan Jokowi

Larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor diberlakukan oleh penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan. Meski gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berujung pada keputusan hakim yang menganggap penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah, hal tersebut tidak mempengaruhi status larangan bepergian.

- Advertisement -

Tessa menambahkan bahwa larangan bepergian tersebut tetap sah meskipun gugatan praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sahbirin Noor sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada 8 Oktober 2024. Namun, setelah mengajukan gugatan praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor tidak sah dan merupakan tindakan sewenang-wenang. Hakim juga menyatakan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak sah.

Meski demikian, KPK tetap menghormati putusan hakim dan menegaskan bahwa penetapan tersangka Sahbirin Noor dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni dengan minimal dua alat bukti yang sah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Sahbirin Noor juga telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 13 November 2024. Dalam surat pengunduran diri tersebut, Sahbirin menyampaikan niatnya untuk mundur demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalimantan Selatan. Meskipun menghadapi masalah hukum, Sahbirin berharap agar pembangunan di Kalsel tetap berjalan lancar.

Keputusan KPK untuk mempertahankan larangan bepergian bagi Sahbirin Noor menunjukkan bahwa proses hukum terhadap mantan Gubernur Kalsel ini masih terus berjalan meskipun ada dinamika dalam perkara hukum yang sedang dihadapinya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru