Minggu, Juni 15, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Proses Praperadilan Tom Lembong Dimulai, Hakim Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), terkait dugaan kasus korupsi impor gula kristal mentah, akan digelar hari ini, Senin (18/11), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini merupakan upaya hukum yang diajukan oleh Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Sidang praperadilan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, di mana kedua belah pihak, baik kuasa hukum Tom Lembong maupun perwakilan Kejaksaan Agung, diharapkan hadir. Permohonan praperadilan ini didaftarkan pada 5 November 2024, dengan tujuan untuk menilai apakah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

- Advertisement -

Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa praperadilan ini diajukan karena proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dianggap sewenang-wenang dan melanggar hak-hak dasar Tom Lembong. Salah satu keluhan yang diajukan adalah Tom Lembong tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, di mana setiap individu berhak mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga : Kejagung Tegaskan Kasus Tom Lembong Tak Dipolitisasi, Penyidikan Sudah Setahun

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan dasar penetapan tersangka terhadap Tom Lembong. Mereka menyatakan bahwa bukti yang digunakan Kejaksaan Agung tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa minimal dua alat bukti yang cukup diperlukan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

- Advertisement -

“Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ucap dia.

Dalam permohonan praperadilannya, kuasa hukum juga mempermasalahkan perhitungan kerugian negara yang disebutkan oleh Kejaksaan Agung sebesar Rp400 miliar dalam kasus impor gula. Mereka berpendapat bahwa kerugian yang dihitung harus berupa actual loss, bukan potential loss.

Dalam petitumnya, Ari memohon hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang akan memeriksa dan mengadili permohonan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah.

“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” tandasnya.

Tom Lembong bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sedang diproses hukum oleh Jampidsus Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Kejaksaan Agung mengklaim bahwa kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

Kejaksaan mengklaim akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru. Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,880PelangganBerlangganan

Terbaru