spot_img

BERITA UNGGULAN

Kejagung Tegaskan Kasus Tom Lembong Tak Dipolitisasi, Penyidikan Sudah Setahun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, bukanlah tindakan yang dilakukan secara mendadak atau terindikasi politis.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam impor gula ini telah berjalan sejak Oktober 2023.

“Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun,” ujarnya saat menjawab dugaan politisasi hukum terhadap Tom Lembong di kasus impor gula.

Baca juga : Kejagung Tahan Tom Lembong soal Kasus Korupsi Impor Gula 2015

Abdul menyebutkan bahwa selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sekitar 90 orang saksi sejak tahap penyelidikan hingga kini. Berdasarkan catatan, pengusutan kasus ini pertama kali diumumkan Kejagung pada 3 Oktober 2023, yang bersamaan dengan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Abdul menjelaskan, lamanya waktu penyidikan disebabkan perlunya perhitungan rinci terkait potensi kerugian negara yang memerlukan keahlian khusus. “Juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa bukan perkara yang sederhana,” jelasnya.

Abdul memastikan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong didasari oleh kecukupan alat bukti yang didapati penyidik. Ia menegaskan siapapun yang memang terbukti bersalah maka akan dijerat sebagai tersangka.

“Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan sebagai tersangka. Saya ulangi tidak memilih atau memilah siapa pelaku, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia yang berjudul “Kejagung: Penyidikan Impor Gula Terkait Tom Lembong Dimulai Sejak 2023”

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru