Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar. Kedua tersangka, yakni Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Detail Penetapan Tersangka dan Penahanan
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka No. TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 untuk Tom Lembong dan No. TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024 untuk CS. Keduanya ditahan selama 20 hari, dengan Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga :Â Kejagung: Tiga Hakim Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
Kasus Posisi: Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Importasi Gula
Pada 2015, hasil Rapat Koordinasi antar-Kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula. Meski demikian, Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan saat itu memberikan izin impor 105.000 ton gula kristal mentah (GKM) kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No. 527 Tahun 2004, impor GKP hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, impor ini dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi.
Kerja Sama Kontroversial dengan Perusahaan Swasta
Pada akhir 2015, CS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta untuk membahas kerja sama impor GKM. Pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk mengelola impor gula sebanyak 300.000 ton dalam upaya menjaga stabilitas harga gula dan pemenuhan stok nasional.
Namun, gula hasil olahan perusahaan swasta tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp13.000 per kilogram. PT PPI memperoleh keuntungan sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan swasta, yang seharusnya menjadi milik negara.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini diharapkan akan membawa kejelasan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara yang besar dalam kegiatan impor gula pada masa tersebut.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News