Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melarang penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh kepala daerah hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 selesai. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengonfirmasi bahwa surat larangan tersebut telah diteken pada Rabu (13/11) kemarin.
“Iya betul [surat sudah diteken],” kata Bima kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/11).
Ia menjelaskan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk bansos yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan berlaku hingga Pilkada rampung pada 27 November 2024. “Sampai tanggal 27 November,” kata dia.
Baca juga:Â Catat! Jenis Bansos Ini Bakal Cair Selama November 2024
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota mengikuti pilkada tahun ini.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, telah menyerukan agar bansos dari pemerintah daerah dihentikan sementara hingga Pilkada selesai. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama pejabat Kemendagri dan sejumlah penjabat kepala daerah pada Senin (11/11) lalu.
“Kalau bisa semua bansos-bansos dari pemerintah daerah dihentikan dulu sementara sampai 27 November supaya semua yang bertarung equal (setara),” kata Deddy.
Deddy berharap, langkah ini dapat menciptakan suasana Pilkada yang adil bagi semua peserta, tanpa adanya pihak yang diuntungkan. “Jadi tidak ada yang diuntungkan, baik itu dari PDIP mau dari manapun. Mudah-mudahan itu bisa jadi kesimpulan rapat kita,” ujarnya.
Larangan penyaluran bansos ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dana bantuan sosial sebagai alat politik. Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November mendatang, diharapkan berjalan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan bagi semua kandidat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)
















