Jumat, Oktober 17, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Prabowo Hapus Utang Petani dan UMKM, Ini Syarat dan Prosesnya!

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM di sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan UMKM lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi petani dan pelaku UMKM yang terdampak masalah ekonomi, seperti bencana alam dan pandemi COVID-19.

Syarat Penghapusan Utang Petani dan UMKM

Kebijakan ini hanya berlaku untuk UMKM dan petani yang memenuhi sejumlah syarat tertentu, yaitu:

- Advertisement -
  1. Memiliki Utang di Bank Himbara
    Utang yang akan dihapuskan adalah utang yang tercatat di bank-bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
  2. Nominal Utang
    Untuk kategori usaha, nominal utang yang memenuhi syarat adalah antara Rp500 juta, sedangkan untuk kategori perorangan adalah antara Rp300 juta.
  3. Sektor Terkait
    Kebijakan ini hanya berlaku untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam, gempa bumi, atau pandemi COVID-19.
  4. Ketidakmampuan Membayar Utang
    Penghapusan utang hanya diberikan kepada nasabah yang sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar piutang dalam jangka waktu sekitar 10 tahun.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan ini. Amran menilai penghapusan utang ini dapat meringankan beban petani dan pelaku UMKM, memungkinkan mereka untuk kembali mengakses modal dari bank untuk melanjutkan usaha mereka. Selain itu, Menteri Amran juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam meningkatkan penyediaan pupuk yang kini mencapai 100%.

Harapan Pemerintah

Dengan diterbitkannya PP Nomor 47 Tahun 2024, Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu para produsen pangan untuk melanjutkan usaha mereka dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi sektor pertanian dan UMKM yang selama ini menghadapi tantangan ekonomi berat.

- Advertisement -

Kebijakan ini menandai komitmen pemerintah dalam mendukung sektor-sektor yang vital bagi perekonomian Indonesia, terutama dalam menghadapi kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru