Bagi Anda yang tinggal di Jakarta dan perlu memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kabar baik datang dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya! Saat ini, Polda Metro Jaya masih membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda, sehingga Anda bisa memperpanjang SIM tanpa harus antri di kantor polisi. Layanan ini tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, dan bisa Anda akses mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap hari.
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang Dibutuhkan: Untuk mengurus perpanjangan SIM, pastikan Anda membawa beberapa dokumen penting, di antaranya:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- SIM asli dan fotokopi SIM
- Formulir permohonan perpanjangan SIM
- Melakukan tes kesehatan di lokasi layanan SIM Keliling
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, Anda diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Dengan adanya layanan SIM Keliling, proses perpanjangan SIM jadi lebih mudah dan efisien. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan agar prosesnya cepat dan lancar!
Segera manfaatkan layanan SIM Keliling ini dan pastikan SIM Anda tetap berlaku untuk perjalanan yang aman dan legal.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















