Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatat kenaikan pada Selasa (3/12). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp5.000 menjadi Rp1.514.000 per gram. Sebelumnya, harga berada di level Rp1.509.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback (jual kembali) emas Antam juga mengalami kenaikan. Kini, harga buyback tercatat sebesar Rp1.362.000 per gram.
Pajak dan Ketentuan Transaksi Emas
Setiap transaksi emas di PT Antam Tbk dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar:
- 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 3% untuk non-NPWP.
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar:
- 0,45% untuk pembeli dengan NPWP.
- 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP.
Setiap pembelian emas dilengkapi bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas batangan Antam per pecahan:
- 0,5 gram: Rp807.000
- 1 gram: Rp1.514.000
- 2 gram: Rp2.968.000
- 3 gram: Rp4.427.000
- 5 gram: Rp7.345.000
- 10 gram: Rp14.635.000
- 25 gram: Rp36.462.000
- 50 gram: Rp72.845.000
- 100 gram: Rp145.612.000
- 250 gram: Rp363.765.000
- 500 gram: Rp727.320.000
- 1.000 gram: Rp1.454.600.000
Kenaikan harga emas ini dapat menjadi pertimbangan bagi Anda yang ingin berinvestasi. Selalu cek harga terbaru dan perhatikan ketentuan pajak sebelum bertransaksi!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













