Bagi Anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis, tak perlu khawatir! Kini, perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah melalui layanan Satpas SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Yuk, simak jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling untuk hari ini, Selasa, 17 Desember 2024.
Perpanjang SIM Lebih Praktis, Jangan Sampai Telat!
Perlu diingat, jika masa berlaku SIM Anda habis, Anda harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal dan proses yang lebih panjang. Jadi, pastikan Anda memperpanjangnya sebelum tanggal kedaluwarsa.
Namun, ada syarat baru yang perlu diperhatikan. Mulai 1 Juli 2024, pemohon SIM wajib menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Aturan ini berlaku sesuai dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dan diterapkan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Dilansir dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling untuk perpanjangan SIM A dan C beroperasi di 5 lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
⏰ Jam Operasional: Pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM di Satpas Keliling
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan SIM lama (asli wajib dibawa)
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Cara Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling
Berikut langkah mudah perpanjang SIM di layanan SIM Keliling:
- Daftar di lokasi dan isi formulir data diri yang diberikan petugas. Jangan lupa bawa alat tulis sendiri ya, biar lebih cepat!
- Serahkan formulir yang telah diisi dan tunggu antrean Anda dipanggil.
- Lakukan cek kesehatan dan lanjutkan ke proses foto SIM di dalam mobil layanan.
- Setelah selesai, tinggal menunggu SIM baru Anda jadi! Petugas akan memanggil nama sesuai identitas di SIM.
Jangan Sampai Terjaring Razia!
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, lebih baik segera diperpanjang daripada terkena sanksi tilang!
Itu dia informasi lengkap jadwal SIM Keliling Jakarta hari ini, Selasa 17 Desember 2024. Manfaatkan layanan ini agar proses perpanjangan SIM jadi lebih cepat dan praktis. Jangan sampai SIM Anda kedaluwarsa ya!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















