Jangan sampai lupa! Jika Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda akan habis masa berlakunya hari ini, segera kunjungi layanan SIM keliling yang beroperasi di Jakarta. Jadwal layanan SIM keliling hari ini, Senin 16 Desember 2024, tersebar di berbagai titik untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan C.
Pentingnya Perpanjang SIM Tepat Waktu
Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, segera lakukan perpanjangan. Jika terlewat, pemilik SIM harus mengurus penerbitan SIM baru, yang biayanya tentu lebih mahal dan prosesnya lebih rumit. Selain itu, mulai 1 Juli 2024 ada syarat baru untuk pengurusan SIM, yakni menunjukkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Aturan ini berlaku di beberapa wilayah termasuk DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Hal tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023, sebagai perubahan dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berikut lokasi layanan SIM keliling Jakarta yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM keliling menjadi pilihan praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya. Biasanya, antrean di layanan SIM keliling lebih cepat dan tidak terlalu padat.
Syarat Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya. Jika masa berlaku sudah kedaluarsa, maka pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru. Berikut syarat perpanjangan SIM:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjang SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan dan tes psikologi.
Cara Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling
- Datangi lokasi layanan SIM keliling sesuai jadwal.
- Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diberikan petugas (bawa alat tulis untuk mempercepat proses).
- Serahkan formulir yang telah diisi dan tunggu antrean.
- Ikuti proses cek kesehatan di mobil layanan SIM keliling.
- Lanjutkan proses foto untuk SIM.
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil dan SIM selesai dicetak.
Jangan Sampai Kena Razia!
Ingat, setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Hal ini diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas. Jika Anda mengemudi tanpa SIM yang berlaku, siap-siap terkena sanksi tilang oleh pihak kepolisian.
Jadi, segera perpanjang SIM Anda di layanan SIM keliling Jakarta hari ini! Pilih lokasi terdekat dan hindari kemacetan agar proses perpanjangan lebih lancar. Jangan sampai terlambat, ya!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















