Sabtu, Januari 25, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

KPK Hibahkan 67 Bidang Tanah Senilai Rp27 Miliar Kepada Pemkab Nganjuk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset senilai Rp27.082.275.000 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur. Serah terima itu dilakukan bersamaan dengan kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset yang digelar KPK bersama Pemkab Nganjuk di Pendopo K.R.T. Sosro Koesoemo, Nganjuk pada Jumat (29/11).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menyebut, penyerahan aset ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor S-873/MK.6/2024 tanggal 29 Oktober 2024, perihal Hibah Barang Milik Negara eks barang rampasan negara pada Pemerintah Desa Ngetos, Pemerintah Desa Putren dan Pemerintah Desa Suru di Kabupaten Nganjuk. Serah terima aset ini disaksikan oleh Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna dan Kepala Satuan Tugas Eksekusi Direktorat Labuksi KPK Leo Sukoto Manalu.

- Advertisement -

“Kita melaksanakan serah terima atau hibah barang rampasan negara berupa 67 bidang tanah dengan nilai sebesar Rp27.082.275.000 kepada Pemerintah Desa Ngetos, Pemerintah Desa Putren dan Pemerintah Desa Suru. Aset ini dapat digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Desa Ngetos, Pemerintah Desa Putren dan Pemerintah Desa Suru,” ucap Mungki kepada seluruh kepala SKPD Pemkab Nganjuk yang hadir sebagai peserta sosialisasi.

Lebih lanjut, barang milik negara yang diserahkan KPK ini merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan yang dilakukan atas nama terpidana Taufiqurrahman, mantan Bupati Nganjuk periode 2008-2018, yang telah berkekuatan hukum tetap.

- Advertisement -

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1001 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 April 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 32/PID.SUS-TPK/2021/PT.SBY tanggal 02 September 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak PIdana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 09 Juni 2021.

Adapun rinciannya, KPK menyerahkan aset pada Desa Ngetos sejumlah 22 bidang tanah dengan total luas 33.590 m2 senilai Rp778.547.000. Pada Desa Putren, KPK menyerahkan aset berupa 14 bidang tanah dengan total luas 30.676 m2 senilai Rp22.346.728.000. Terakhir, pada Desa Suru, KPK menyerahkan 31 bidang tanah dengan total luas 190.542 m2 senilai Rp3.957.000.000.

Pj. Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, dalam kesempatan yang sama, turut mengapresiasi langkah KPK dalam mendorong pemanfaatan barang rampasan negara. Ia berharap aset ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan keberkahan untuk kita semua dan menjadi momentum catatan kita bersama untuk terus melaksanakan pemerintahan penuh integritas di atas aturan yang benar,” pungkas Sri Handoko.

Dalam kegiatan tersebut, Mungki kemudian memaparkan materi terkait korupsi dan menyebut tujuh jenis korupsi yang diantaranya masih dianggap wajar dan lumrah di tengah masyarakat, “Seperti gratifikasi atau pemberian hadiah kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya. Jika tidak dilaporkan ke KPK, ini menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi,” terangnya.

Selanjutnya, Mungki pun memaparkan upaya pemulihan aset yang selama ini dilakukan KPK. Menurutnya, pemulihan aset dimulai dengan pelacakan atas harta kekayaan milik tersangka yang menjadi terdakwa dan kemudian terpidana dan atau pihak terkait lainnya, yang diketahui atau diduga hasil dan atau digunakan dalam melakukan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang.

“Rangkaian selanjutnya adalah pengelolaan barang bukti titipan atau sitaan dan rampasan, serta eksekusi,” ungkap Mungki.

Dia berharap melalui kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset, seluruh kepala SKPD Pemkab Nganjuk mengetahui bentuk atau jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi, sehingga berupaya untuk mencegah dan tidak melakukan korupsi sedari dini.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,840PelangganBerlangganan

Terbaru