Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia pada Selasa (hari ini) dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sebagaimana diinformasikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
Berikut adalah lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan Dokumen
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Formulir permohonan perpanjangan
- Hasil tes kesehatan, yang dapat dilakukan di lokasi gerai.
Namun, penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut rincian biaya:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Manfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk memperpanjang SIM Anda tanpa ribet. Jangan lupa datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












