Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mempermudah masyarakat dengan membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta. Layanan ini bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif. Yuk, cek lokasi dan persyaratannya!
Lokasi SIM Keliling
Bagi kamu yang ingin memperpanjang SIM, berikut lokasi SIM Keliling yang buka setiap hari Senin mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mal Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Biaya Perpanjangan
Pastikan membawa dokumen berikut:
- SIM lama yang masih berlaku.
- KTP asli dan fotokopinya.
Setelah sampai di lokasi, kamu akan diminta untuk:
- Mengisi formulir.
- Melakukan tes kesehatan dan tes psikologi.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain itu, ada tambahan biaya:
- Tes psikologi: Rp37.500
- Asuransi (opsional): Rp50.000
Catatan Penting
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Kalau SIM kamu sudah kedaluwarsa, jangan khawatir! Kamu tetap bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk SIM jenis B (khusus kendaraan di atas 3,5 ton), perpanjangan hanya bisa dilakukan di kantor Satpas karena dokumen ini memiliki peruntukan yang berbeda.
Manfaatkan Layanan Ini!
Dengan adanya SIM Keliling, memperpanjang SIM jadi lebih praktis. Jadi, nggak perlu ribet antre di Satpas! Jangan lupa cek masa berlaku SIM kamu, ya, supaya tidak terlambat.
Ayo manfaatkan layanan ini di lokasi terdekat!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






