Bagi kamu yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di akhir tahun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta. Jadi, kamu tetap bisa mengurus perpanjangan SIM sambil menikmati suasana tahun baru!
Lokasi dan Jadwal Layanan
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang Wajib Dibawa
Sebelum datang, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Formulir permohonan perpanjangan SIM
- Hasil tes kesehatan yang bisa dilakukan di lokasi layanan
Catatan Penting
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Kalau masa berlaku SIM kamu sudah habis, jangan khawatir. Kamu tetap bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut biaya perpanjangan:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Jadi, tunggu apa lagi? Segera urus perpanjangan SIM kamu di lokasi yang paling dekat. Sambil mengurus SIM, kamu juga bisa menikmati berbagai acara seru yang ada di sekitar lokasi layanan. Yuk, manfaatkan momen ini dengan bijak!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















