Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis Jakarta untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (tanggal tidak disebutkan).
Gerai SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C tanpa perlu datang ke kantor polisi.
Lokasi Layanan SIM Keliling:
Berdasarkan informasi dari akun X resmi @tmcpoldametro, berikut lokasi SIM Keliling yang tersedia:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Kawasan Podomoro City, Jalan Mediterania Garden
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Bukti pemeriksaan kesehatan.
- Bukti tes psikologi yang bisa diakses melalui aplikasi Simpel Pol.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, meskipun hanya satu hari, Anda diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di kantor polisi.
Biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri.
Selain itu, ada biaya tambahan seperti:
- Tes psikologi: Rp65.000
- Tes kesehatan: Rp50.000
- Asuransi (opsional): Rp50.000
Solusi Mudah Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam memenuhi syarat legal berkendara. Jadi, jangan lupa siapkan dokumen yang diperlukan, datang tepat waktu, dan nikmati kemudahan perpanjangan SIM di lokasi yang paling dekat dengan Anda.
Tetap patuhi aturan lalu lintas dan jadilah pengendara yang bijak!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News