Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka pada Sabtu (tanggal). Layanan ini tersedia di 5 lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, jangan lupa membawa beberapa dokumen penting berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi
- Formulir permohonan (tersedia di lokasi)
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
- Rp80.000 untuk SIM A
- Rp75.000 untuk SIM C
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor polisi. Manfaatkan layanan SIM Keliling ini agar tetap tertib berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas.


.webp)















