Polda Metro Jaya kembali mempermudah warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Lewat layanan SIM Keliling, kamu bisa mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis di dua lokasi berbeda, Minggu ini.
Menurut informasi dari akun resmi X @tmcpoldametro, layanan ini buka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Jadi, kamu punya waktu cukup luas untuk mampir. Berikut lokasinya:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Kalimalang (samping McD Duren Sawit).
- Jakarta Barat: Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk).
Syarat Dokumen dan Ketentuan
Supaya prosesnya lancar, jangan lupa bawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopinya.
- SIM asli dan fotokopinya.
- Formulir permohonan yang bisa diisi di lokasi.
- Ikuti tes kesehatan yang disediakan di gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Kalau SIM kamu sudah kedaluwarsa, sayangnya kamu harus membuat permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Ada juga biaya tambahan seperti:
- Tes Psikologi: Rp37.500
- Asuransi (opsional): Rp50.000
Jangan Lupa Atur Jadwal!
Pastikan kamu tidak melewatkan masa berlaku SIM, ya! Kalau ketahuan mengemudi tanpa SIM yang berlaku, kamu bisa kena sanksi. Berdasarkan Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran ini bisa berujung pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Jadi, nggak perlu ribet, cukup datang ke layanan SIM Keliling terdekat dan urus SIM kamu dengan mudah. Jangan lupa siapkan dokumen dan biaya yang diperlukan, ya!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















