SuaraPemerintah.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, S.H., M.S.E, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 di Griya Agung Palembang, Kamis (12/12/2024). Dalam acara tersebut, Elen mengungkapkan bahwa alokasi DIPA tahun ini meningkat sekitar Rp 1,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Elen berharap agar pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBN melalui transfer ke daerah (TKD) dapat segera dilaksanakan pada awal Januari 2025. Ia juga mendorong agar dana desa dapat segera digunakan, dengan tujuan mendukung perekonomian desa. “Kami mengimbau Bupati/Walikota untuk segera menjalankan dana desa mulai 1 Januari, untuk mendukung perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Elen juga mengingatkan tantangan global yang bisa memengaruhi APBN dan APBD, dan mengajak para Bupati/Walikota untuk meningkatkan kemandirian fiskal dengan mengurangi ketergantungan pada TKD dan memperbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, ketergantungan yang lebih rendah terhadap TKD akan membantu daerah bertahan dari dampak kondisi global yang tidak menentu.
Ia menekankan pentingnya keberlanjutan pembangunan yang didorong oleh setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBN dan APBD untuk kesejahteraan masyarakat. Elen juga meminta Kepala BPKP Sumsel untuk memberikan pendampingan bagi satuan kerja di Sumsel, memastikan bahwa program yang dijalankan berdampak positif pada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumsel, Rahmadi Murwanto, menyatakan bahwa DIPA menjadi pijakan penting untuk mempercepat pencapaian target pembangunan pada tahun 2025 dan seterusnya. Ia berharap agar DIPA dan TKD dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif, serta mendukung kebijakan pembangunan pemerintah daerah. Rahmadi juga menambahkan bahwa pengesahan DIPA 2025 kini lebih efisien berkat digitalisasi, yang mengurangi proses dari 12 tahap menjadi 4 tahap.
Total alokasi APBN untuk Sumsel tahun 2025 mencapai Rp 49,51 triliun, dengan peningkatan alokasi transfer ke daerah (TKD) sebesar 5,42 persen, yang mencakup berbagai dana seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Desa.
Hadir dalam acara ini para Kepala Instansi Vertikal, Bupati/Walikota se-Sumsel, dan tamu undangan penting lainnya.(red)
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News