Sabtu, Februari 15, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via e-Filing

Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) itu bukan lagi tugas yang bikin pusing, kok. Sekarang, berkat teknologi, kamu bisa melaporkan SPT tahunan dengan mudah lewat fasilitas e-Filing dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain hemat waktu dan tenaga, cara ini juga bikin data yang kamu laporkan lebih akurat. Jadi, yuk kita bahas gimana caranya biar lapor pajak jadi simpel dan bebas drama!

Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Online

Gak perlu ribet, ikuti panduan berikut ini:

- Advertisement -
  1. Buka Situs Pajak
    Mulai dengan masuk ke situs resmi DJP di www.pajak.go.id.
  2. Login ke Akun
    Masukkan nomor NPWP atau NIK yang terdaftar, password, dan kode verifikasi. Klik “Login” untuk masuk.
  3. Pilih Menu Lapor
    Setelah masuk, cari menu ‘Lapor’ dan klik ikon e-Filing.
  4. Buat SPT
    Klik ‘Buat SPT’, lalu pilih jenis formulir yang sesuai dengan kondisimu, seperti formulir 1770SS atau 1770S.
  5. Isi Data dengan Teliti
    Masukkan data yang diminta, mulai dari informasi penghasilan, harta, utang, hingga identitas diri. Pastikan semuanya sesuai.
  6. Kirim dan Selesai
    Setelah data lengkap, setujui surat pernyataan yang ada. Kamu akan menerima kode verifikasi lewat email. Masukkan kode tersebut, klik ‘Kirim SPT’, dan selesai! Bukti pengiriman akan langsung dikirimkan ke emailmu.

Mudah banget, kan?

Lupa EFIN? Tenang, Ini Solusinya!

- Advertisement -

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah kunci untuk bisa akses e-Filing. Tapi gimana kalau kamu lupa EFIN? Jangan panik, kamu bisa atur ulang dengan langkah berikut:

  1. Kirim email ke [email protected] dengan subjek “LUPA EFIN”.
  2. Sertakan data berikut di email:
    • Nomor NPWP
    • Nama lengkap
    • Alamat yang terdaftar
    • Email terdaftar
    • Nomor telepon terdaftar
  3. Tambahkan pernyataan ini:“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika di kemudian hari terbukti saya bukan pihak yang berhak.”

Setelah email dikirim, kamu akan mendapat petunjuk dari pihak DJP untuk reset EFIN.

Butuh Bantuan? Hubungi DJP!

Kalau masih ada kendala, kamu bisa tanya-tanya lewat beberapa layanan DJP:

  • Telepon: 1500200
  • Live Chat: Kunjungi www.pajak.go.id
  • Aplikasi: Gunakan aplikasi M-Pajak.
    Atau, kalau perlu bantuan langsung, datang saja ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat.

Dengan fasilitas e-Filing, pelaporan pajak gak cuma praktis, tapi juga bikin hidup lebih simpel. Jadi, gak ada alasan lagi untuk gak lapor SPT, ya! Yuk, lapor pajak sekarang dan patuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik!

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru