Punya SIM yang hampir habis masa berlakunya? Jangan khawatir! Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan layanan mobil SIM Keliling yang bisa kamu manfaatkan untuk memperpanjang SIM di Jakarta. Layanan ini dibuka pada hari Minggu, mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Praktis banget kan?
Lokasi Layanan SIM Keliling
Ada dua lokasi yang siap melayani kamu:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Kalimalang (dekat McD Duren Sawit)
- Jakarta Barat: Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk)
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Buat kamu yang ingin memperpanjang SIM, jangan lupa bawa beberapa dokumen penting berikut:
- KTP dan SIM asli beserta fotokopi
- Formulir permohonan (bisa didapatkan di lokasi)
- Ikuti tes kesehatan yang tersedia di gerai
Catatan penting nih, layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Kalau SIM kamu sudah kadaluarsa, kamu harus mengurus SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Berapa sih biayanya? Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya perpanjangan:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.
Hati-hati Kena Sanksi!
Buat kamu yang belum memperpanjang SIM dan ketahuan berkendara tanpa SIM yang masih berlaku, siap-siap kena sanksi ya! Sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kamu bisa dikenakan pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Jadi, tunggu apa lagi? Manfaatkan layanan mobil SIM Keliling ini dan pastikan SIM kamu selalu up to date. Berkendara dengan aman dan nyaman, ya!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















