Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terus memudahkan warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat layanan SIM Keliling. Layanan ini tersedia di lima lokasi berbeda pada hari Kamis, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui akun X @tmcpoldametro, Ditlantas Polda Metro Jaya membagikan informasi lokasi SIM Keliling sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Kantor Pusat BPK RI, Jalan Gatot Subroto
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi, pastikan kamu sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang asli dan masih berlaku.
- Bukti pemeriksaan kesehatan.
- Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Penting untuk diketahui, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Kalau SIM-mu sudah kadaluarsa, meski hanya lewat satu hari, kamu wajib membuat SIM baru di kantor pelayanan SIM yang ditentukan oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut rincian biaya yang perlu kamu siapkan untuk memperpanjang SIM:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Selain itu, ada biaya tambahan:
- Tes psikologi: Rp50.000
- Tes kesehatan (via Simpel Pol): Rp65.000
Mudah dan Praktis
Layanan SIM Keliling ini memang dirancang agar warga bisa memperpanjang SIM tanpa perlu repot datang ke Satpas SIM. Jadi, jangan lupa catat jadwal dan lokasi terdekat dengan tempat tinggalmu, ya!
Kalau SIM-mu hampir habis masa berlakunya, lebih baik segera perpanjang sebelum terlambat. Daripada harus mengurus SIM baru yang lebih ribet, kan? Semoga informasi ini bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News