Kabar baik buat kamu yang sedang merencanakan beli rumah! Pemerintah baru saja mengumumkan penghapusan sejumlah pungutan yang selama ini menjadi beban bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian. Nah, apa saja pungutan yang dihapus dan bagaimana dampaknya? Yuk, simak lebih lanjut!
1. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa pungutan BPHTB yang sebelumnya sebesar 5 persen dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) akan dihapuskan.
“BPHTB itu harusnya 5 persen (dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak), itu bisa 0 persen. Itu sangat membantu rakyat (membeli rumah),” katanya di Komplek Istana Kepresidenan Selasa (7/1) kemarin.
Maruarar, menyampaikan bahwa keputusan ini telah disepakati bersama oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
2. Persetujuan Bangun Gedung (PBG) Dihapus
Selain BPHTB, pungutan untuk Persetujuan Bangun Gedung (PBG) juga akan dihapus. PBG adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembangunan baru, perluasan, pengurangan, atau perawatan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan.
Biaya PBG untuk rumah biasanya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp12 juta, tergantung pada berbagai faktor seperti luas bangunan dan biaya administrasi.
“PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0 persen,” katanya.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Selama enam bulan ke depan, pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memiliki rumah.
“Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR, berpenghasilan rendah,” katanya.
Selain penghapusan pungutan, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG dari sebelumnya 45 hari menjadi hanya 10 hari. Langkah ini diambil untuk mewujudkan cita-cita pemerintah dalam memudahkan masyarakat mendirikan dan memiliki rumah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam hal ketersediaan dan keterjangkauan rumah bagi mereka yang membutuhkan. Dengan penghapusan pungutan ini, pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)











