Sabtu, Februari 15, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Kamis, 17 Januari 2025

Halo, warga Jakarta! Buat kamu yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis, yuk, segera perpanjang sebelum terlambat. Kamu bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersebar di beberapa titik di Jakarta atau melalui layanan online yang disediakan.

Kenapa Harus Perpanjang SIM Sebelum Kadaluarsa?

SIM yang masa berlakunya habis harus diperpanjang, kalau tidak, kamu harus bikin SIM baru dengan biaya yang lebih mahal. Jadi, mending perpanjang sekarang deh. Selain lebih murah, kamu juga nggak perlu repot melalui proses pembuatan baru yang panjang.

- Advertisement -

Layanan SIM Keliling dan Online

Korlantas Polri sudah meluncurkan berbagai program untuk mempermudah kamu memperpanjang SIM. Selain ke kantor Satpas atau Gerai SIM, kamu juga bisa ke layanan SIM Keliling atau melalui aplikasi SIM Nasional Presisi untuk perpanjangan online. Layanan ini berlaku untuk SIM A dan C. Kalau kamu butuh SIM Internasional, bisa juga lho online melalui siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Hari ini, Kamis, 17 Januari 2025, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta. Kamu bisa pilih yang terdekat biar nggak terjebak macet. Berikut daftarnya:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Jangan sampai terlewat ya!

Syarat Perpanjang SIM di SIM Keliling

Untuk kamu yang ingin perpanjang SIM di layanan keliling, berikut syaratnya:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi dan SIM lama asli
  3. Bukti cek kesehatan
  4. Bukti tes psikologi

Oh iya, biayanya juga cukup terjangkau kok. Untuk SIM A, kamu cukup bayar Rp 80.000, dan SIM C Rp 75.000. Tambahan biaya tes psikologi dan cek kesehatan sekitar Rp 60.000 dan Rp 50.000.

Peraturan Baru: BPJS Kesehatan

Mulai sekarang, untuk perpanjang SIM kamu wajib menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi, pastikan kamu sudah terdaftar ya!

Proses Perpanjangan di SIM Keliling

Nggak ribet kok, prosesnya simpel banget:

  1. Daftar dan isi formulir
  2. Ikuti tes kesehatan
  3. Foto untuk SIM baru
  4. Tunggu nama kamu dipanggil dan SIM baru siap!

Jadi, jangan sampai lupa perpanjang SIM ya! Biar aman dan nggak kena razia Polantas. Selamat berkendara dan tetap patuhi aturan lalu lintas!

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru