Sabtu, Februari 15, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kemendagri Dorong Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, juga menegaskan bahwa penerapan opsen pajak tidak boleh menambah beban wajib pajak.

“Kebijakan pengenaan opsen dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/1).

- Advertisement -

Untuk mengurangi dampak kebijakan PKB, BBNKB, serta opsen pajak, pemda diminta segera mengambil langkah strategis. Apalagi kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Adapun langkah strategis tersebut, yaitu pemda diminta memberikan keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, serta opsen pajak agar beban wajib pajak tidak lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

- Advertisement -

Selain itu, menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025.

Dalam percepatan penyusunan keputusan gubernur, menurut dia, harus disesuaikan dengan format yang telah ditentukan untuk dijadikan pedoman.

Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB.

Maurits mengimbau pemda untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan meminta masyarakat patuh membayar pajak.

Selanjutnya, pemda juga perlu melaporkan hasil pelaksanaan upaya tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekjen Kementerian Keuangan.

Di lain sisi, dia juga menjelaskan pentingnya pengaturan opsen pajak daerah untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota, serta memperkuat sumber penerimaan daerah dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru