Buat kamu yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis, ada kabar baik nih! Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta. Layanan ini siap membantu kamu memperpanjang SIM tanpa perlu ribet antre di kantor polisi.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mal Citraland
Layanan ini buka setiap Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Jadi, pastikan kamu datang tepat waktu, ya!
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM: Sebelum datang, ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Ingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih aktif dan berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perhatian Khusus untuk SIM B: Untuk kamu yang memiliki SIM B, perpanjangan masa berlaku tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Kamu harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena SIM B memiliki peruntukan khusus untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Jadi, buat kamu yang ingin memperpanjang SIM dengan mudah dan cepat, manfaatkan layanan SIM Keliling ini. Pastikan semua persyaratan sudah lengkap, dan selamat berkendara dengan tenang!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















