Bagi kamu yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa ribet, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya punya kabar baik nih! Mereka membuka lima lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta yang bisa kamu manfaatkan mulai Senin ini.
Tujuan dari layanan SIM Keliling ini simpel banget: mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Nah, buat kamu yang sibuk atau malas ngantri lama, layanan ini bisa jadi solusi praktis.
Melalui akun X resmi mereka, @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut ini adalah lima lokasi yang bisa kamu kunjungi:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Apa Saja yang Perlu Dibawa?
Supaya proses perpanjangan SIM kamu lancar, pastikan membawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopinya
- SIM asli dan fotokopinya
- Formulir permohonan (bisa diisi di lokasi)
- Tes kesehatan yang dilakukan di gerai layanan
Oh ya, layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jadi, kalau masa berlaku SIM kamu sudah lewat, kamu harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berapa Biayanya?
Buat kamu yang penasaran soal biaya, ini dia rinciannya sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000. Jadi, pastikan kamu sudah menyiapkan dana yang cukup ya!
Jangan Lupa, Tetap Patuhi Aturan!
Ingat, pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Jadi, tunggu apa lagi? Manfaatkan layanan SIM Keliling ini dan pastikan SIM kamu selalu up-to-date!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















