Sabtu, Februari 15, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling Jakarta Hadir di Lima Lokasi Ini!

Polda Metro Jaya, melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta. Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Kabar baik ini disampaikan melalui akun resmi @tmcpoldametro di platform X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter).

Layanan ini tersedia setiap hari Senin, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, di lokasi-lokasi berikut:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang Harus Dibawa

Untuk mengurus perpanjangan SIM melalui layanan keliling ini, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli beserta fotokopi
  • SIM asli beserta fotokopi
  • Formulir permohonan yang bisa didapatkan di lokasi
  • Sertifikat tes kesehatan yang dilakukan di gerai layanan

Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

- Advertisement -

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain itu, ada beberapa biaya tambahan yang perlu dipersiapkan, seperti:

  • Biaya tes psikologi: Rp37.500
  • Biaya asuransi: Rp50.000

Pentingnya SIM yang Masih Berlaku

Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya bisa berupa pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat mengurus perpanjangan SIM mereka, sehingga tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Jadi, jangan lupa periksa masa berlaku SIM Anda dan manfaatkan layanan ini jika diperlukan!

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru