Halo warga DKI Jakarta! Punya rencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tapi nggak mau ribet? Tenang, ada layanan SIM Keliling yang bisa jadi solusi praktis buat kamu. Layanan ini hadir di lima lokasi strategis di Jakarta dan siap membantu kamu mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Informasi lengkapnya bisa kamu cek di akun resmi @tmcppoldametro di X. Yuk, kita simak di mana saja lokasinya!
Lokasi SIM Keliling Jakarta
Berikut adalah lima lokasi SIM Keliling yang bisa kamu kunjungi:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Kantor Pusat BPK RI, Jalan Gatot Subroto
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Proses Perpanjangan SIM
Untuk memanfaatkan layanan ini, kamu cukup membawa SIM lama dan KTP beserta fotokopiannya. Di lokasi, kamu akan diminta mengisi formulir, serta menjalani tes kesehatan dan tes psikologi. Ingat ya, layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Kalau SIM kamu sudah kadaluarsa, wajib buat bikin SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Berapa sih biayanya? Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Ada juga biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000. Jadi, pastikan kamu sudah siap dengan semua persyaratannya ya!
Layanan Khusus SIM B
Untuk kamu yang punya SIM B, perpanjangan hanya bisa dilakukan di kantor Satpas. Hal ini karena SIM B diperuntukkan bagi kendaraan berat di atas 3,5 ton, jadi prosesnya sedikit berbeda.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, memperpanjang SIM jadi lebih mudah dan cepat. Jangan sampai terlambat ya, biar nggak perlu bikin SIM baru lagi! Happy driving!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News