Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali hadir dengan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini siap memudahkan masyarakat, khususnya Kamis ini, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi SIM Keliling yang bisa Anda kunjungi:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mal Citraland
Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Agar layanan berjalan lancar, pastikan Anda membawa beberapa dokumen penting, yaitu:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Ingat, layanan ini hanya berlaku untuk memperpanjang SIM A dan C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas terdekat.
Biaya Perpanjangan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:
- Rp80.000 untuk SIM A
- Rp75.000 untuk SIM C
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B, Anda perlu mengurusnya di kantor Satpas karena jenis SIM ini diperuntukkan kendaraan berat di atas 3,5 ton.
Praktis dan Efisien
Layanan SIM Keliling ini merupakan solusi praktis bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus ke kantor polisi. Jangan lupa, pastikan semua dokumen lengkap sebelum datang agar prosesnya lebih cepat.
Dengan adanya layanan ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban legal berkendara. Jadi, jangan tunda lagi! Cek masa berlaku SIM Anda, siapkan dokumen, dan kunjungi lokasi SIM Keliling terdekat.
Selamat memperpanjang SIM, ya!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)











