Kabar gembira buat kamu yang butuh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2025! Sekarang, proses pengurusan SKCK jadi lebih simpel dengan layanan online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri, yang bisa kamu download di Google Play Store dan App Store. Inovasi keren ini hadir untuk mempermudah kamu dalam membuat SKCK, menghemat waktu, dan tentunya bikin akses ke layanan kepolisian jadi lebih mudah.
Apa Itu SKCK dan Kenapa Penting?
SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui bagian Intelkam. Dokumen ini sering jadi syarat penting buat berbagai keperluan, seperti melamar kerja, mengurus visa tinggal di luar negeri, atau kebutuhan administrasi lainnya. Jadi, kalau kamu lagi butuh SKCK, layanan online ini bakal sangat membantu!
Gak Perlu Antri, Urus SKCK Jadi Lebih Cepat!
Lewat layanan online ini, kamu gak perlu lagi repot mengantri lama di kantor polisi. Cukup daftar dan bayar secara online, lalu tinggal datang ke kantor polisi untuk validasi dan mencetak SKCK-mu.
Masa Berlaku dan Biaya SKCK
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal terbit. Kalau masa berlakunya habis dan kamu masih butuh, tenang aja, kamu bisa perpanjang dengan syarat tertentu. Biayanya? Tetap ramah di kantong, cuma Rp 30.000 sesuai aturan yang berlaku.
Cara Mengurus SKCK Online
Penasaran gimana caranya? Yuk, ikuti langkah-langkah berikut:
- Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponselmu.
- Daftar akun dengan unggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta isi alamat dan data diri.
- Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.
- Isi data lengkap sesuai keperluan.
- Pilih metode pembayaran sebesar Rp 30.000.
- Setelah pembayaran selesai, kamu akan dapat barcode pendaftaran yang dikirim ke email.
- Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang kamu pilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan bawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.
Dokumen Pendukung yang Perlu Dipersiapkan:
- Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Scan Akta Kelahiran
- Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah
- Scan paspor (kalau untuk keperluan luar negeri)
- Sidik jari (bisa dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)
Dengan semua kemudahan ini, kamu gak perlu pusing lagi saat butuh SKCK. Yuk, manfaatkan layanan online ini dan rasakan sendiri betapa praktisnya!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)
















