Senin, September 22, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemerintah Hapus Utang Rp2,5 Triliun untuk 67 Ribu UMKM

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan kebijakan penghapusan utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia. Kebijakan ini memiliki nilai total sekitar Rp2,5 triliun dan merupakan bagian dari langkah awal pemerintah untuk menghapus piutang 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp14 triliun.

Dalam pernyataannya usai rapat terbatas Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (03/12), Maman menegaskan pentingnya kebijakan ini bagi pengusaha kecil. “Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan,” katanya pula.

- Advertisement -

Hapus buku adalah tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur. Sementara hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.

“Artinya, nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan,” ujarnya.

- Advertisement -

Program ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian BUMN dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurut Maman, penghapusan piutang ini tidak akan merugikan bank, karena utang tersebut sudah masuk dalam kategori hapus buku.

Proses penghapusan tagih dijadwalkan selesai pada pekan depan, dengan peluncuran resmi program pada pekan kedua Januari. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri acara penyerahan penghapusan utang kepada 3 ribu nasabah UMKM.

Selain penghapusan utang, pemerintah berkomitmen memperkuat akses pembiayaan bagi UMKM melalui berbagai skema, termasuk koperasi simpan pinjam.

“Semangat pemerintah adalah membuka akses modal seluas-luasnya bagi pengusaha kecil agar mereka dapat terus berkembang,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru